Cari Blog Ini

Rabu, 08 Desember 2010

Advokat UU no.18 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2003

TENTANG

ADVOKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan

mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan

berkeadilan;

b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh

dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab,

untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian

hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan,

dan hak asasi manusia;

c. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam

menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi

terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;

d. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang berlaku

saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,

huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk

Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan

Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor

81);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor

74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah

diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor

35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3209);

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3316);

6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3327);

7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3344);

8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3400);

9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3713);

10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-

Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3778);

11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian

Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun

di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-

Undang ini.

2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi

hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,

dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum

dari Advokat.

4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-

Undang ini.

5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk

menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan

peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.

6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk

mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di

dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.

7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat

berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan

profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cumacuma

kepada Klien yang tidak mampu.

10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum

dan perundang-undangan.

BAB II

PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN

PEMBERHENTIAN ADVOKAT

Bagian Kesatu

Pengangkatan

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang

pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat

yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam

dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang

tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang

tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan.

Bagian Kedua

Sumpah

Pasal 4

(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau

berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah

domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :

- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar

negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan

menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan

barang sesuatu kepada siapapun juga;

- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan

bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;

- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan

tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat

pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi

perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;

- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban

saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai

Advokat;

- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa

hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian

daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera

Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung,

Menteri, dan Organisasi Advokat.

Bagian Ketiga

Status

Pasal 5

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh

hukum dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Bagian Keempat

Penindakan

Pasal 6

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang

menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan,

atau pengadilan;

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan

martabat profesinya;

e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan

tercela;

f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Pasal 7

(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)

bulan;

d. pemberhentian tetap dari profesinya.

(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan

Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada

yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Pasal 8

(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan

Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.

(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut

kepada Mahkamah Agung.

Bagian Kelima

Pemberhentian

Pasal 9

(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak

hukum lainnya.

Pasal 10

(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:

a. permohonan sendiri;

b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan

tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau

c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Pasal 11

Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf

b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri

menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

BAB III

PENGAWASAN

Pasal 12

(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam

menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk

oleh Organisasi Advokat.

(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan

Organisasi Advokat.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT

Pasal 14

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang

menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada

kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang

menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan

tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang

pengadilan.

Pasal 17

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan

dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan

dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan

terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar

belakang sosial dan budaya.

(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien

oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Pasal 19

(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari

Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan

atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan

terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Pasal 20

(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan

tugas dan martabat profesinya.

(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa

sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan

dalam menjalankan tugas profesinya.

(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat

selama memangku jabatan tersebut.

BAB V

HONORARIUM

Pasal 21

(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada

Kliennya.

(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

BAB VI

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Pasal 22

(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari

keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara

cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

BAB VII

ADVOKAT ASING

Pasal 23

(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka

kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga

ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi

Advokat.

(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu

tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta

kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan

penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 24

Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik

Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 25

Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara

pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT

Pasal 26

(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi

Advokat oleh Organisasi Advokat.

(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan

tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh

bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi

Advokat.

(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode

etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung

jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung

unsur pidana.

(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik

profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi

Advokat.

Pasal 27

(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di

tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan

Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan

membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar

atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan

Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

BAB X

ORGANISASI ADVOKAT

Pasal 28

(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan

mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud

dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat

dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik,

baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Pasal 29

(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi

para anggotanya.

(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.

(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan

kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau

perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima

calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf g.

(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan

pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang

melakukan magang.

Pasal 30

(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat

sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi

anggota Organisasi Advokat.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak

seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-

Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah

diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai

berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang ini.

(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia

(IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia

(IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara

Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan

Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini,

Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 33

Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah

ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),

Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia

(HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia

(AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei

2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-

Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan

yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 35

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie

(Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan

segala perubahan dan penambahannya;

2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der

Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);

3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446

jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan

4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Telah Sah

pada tanggal 5 April 2003

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2003

TENTANG

ADVOKAT

I. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara

tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut

antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum

(equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan

bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian

hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan

bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas,

mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga

peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa

hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya

keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,

termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental

mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan

merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi

manusia.

Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar

pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat

sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan

hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka

dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun

dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan

berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya

di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar

pengadilan.

Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana

dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat

sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan

perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam

Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb.

1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan

dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke

Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8),

Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb.

1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).

Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang

sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus

untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam

kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan

pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan

Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-

Undang Nomor 35 Tahun 1999.

Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting

yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan

dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan

serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa

mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas

profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta

terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan

fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan

tinggi ilmu kepolisian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu

seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di

Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah

diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah pegawai

negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat negara”

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun

1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok

Kepegawaian.

Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung,

serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;

h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

i. Gubernur dan Wakil Gubernur;

j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud

dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi

Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini.

Huruf g

Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang

mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.

Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan

di kantor advokat.

Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa

magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2

(dua) tahun.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat

sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan

setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Yang dimaksud dengan “bebas” adalah sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan

Pasal 14.

Ayat (2)

Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara

Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri,

Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 6

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar

Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak hukum, di

manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum, peraturan

perundang-undangan, atau pengadilan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penegak hukum lainnya” adalah Pengadilan Tinggi untuk

semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,

yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa

takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut

dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas

profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam

mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.

Pasal 16

Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi

tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap

tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat

tersebut dengan kantornya.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko, waktu,

kemampuan, dan kepentingan klien.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya dan/atau

hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” antara lain ahli agama dan/atau ahli etika.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah pengurus partai politik.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4288

Tidak ada komentar:

Posting Komentar